INFO HAJI 2024: Konjen RI Jedah Bilang 22 Jemaah Asal Banten Dibebaskan, 2 Orang Ditahan
Jumat, 31 Mei 2024 - 09:16 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
"Hari ini, KJRI diminta mendatangi kantor Apkam untuk proses lebih lanjut," terang Yusron.
Sementara itu untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator, mereka dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
Baca Juga :
Makna Hidup Menurut Socrates: Hidup yang Diuji Sebagai Kunci Kebahagiaan dan Kebijaksanaan
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut Yusron menjelaskan, M-H dan J-J mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.