KAI: Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Maksimal 7 Hari, Catat Nih....
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:07 WIB
Sumber :
- kai.id
Jakarta, WISATA – Mulai 1 Juni 2024, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Kini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari, setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian beaya pembelian tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang, yaitu 30 hingga 45 hari.
Kini, Pengembalian Biaya Tiket Kereta, Maks. 7 hari
Photo :
- kai.id
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode.
Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Stasiun Kereta yang Melayani Pengembalian Biaya Tiket
Photo :
- kai.id
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Baca Juga :
INFO LOKER: Kesempatan Berkarir di PT KAI Properti untuk Posisi Project Management Officer
Stasiun Kereta yang Melayani Pengembalian Biaya Tiket
Photo :
- kai.id
Langkah ini diambil untuk memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
(Sumber: kai.id)