POLRI: Korlantas Luncurkan SIM C1 Motor 250cc, Syarat Harus Sudah Setahun Punya SIM C

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, hal tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Irjen Pol. Aan saat launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Irjen Pol. Aan menuturkan peluncuran SIM C1 diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.

Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.

“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Irjen Pol. Aan.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus menambahkan, syarat untuk membuat SIM C1 bagi pengendara yang ingin yakni sudah memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.

LEBARAN 2024: Ganjil Genap Arus Balik Dimulai 12 - 16 April 2024

Polisi Mengurai Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur

Photo :
  • Christiyanto
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” ucap Brigjen Pol. Yusri.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia
Halaman Selanjutnya
img_title