Pemerintah Atasi Hambatan Impor: Permendag 8 Tahun 2024 Solusi untuk Kontainer yang Tertahan
- Kemenko Perekonomian
"Kami menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam sesi doorstop dengan awak media, Menko Airlangga menjelaskan bahwa 5 kontainer yang akan dikeluarkan tersebut terdiri dari 4 kontainer dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
Dukungan dari Kementerian dan Lembaga Terkait
Menko Airlangga juga menegaskan pentingnya dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perizinan impor. Hal ini termasuk mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan penyelesaian Pertimbangan Teknis.
"Saya meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, sehingga semua pekerjaan 24 jam dapat menyelesaikan pengeluaran barang sampai 17 ribu kontainer ini selesai. Arahan Bapak Presiden adalah agar barang ini segera dapat dikeluarkan," pungkas Menko Airlangga.
Dampak Positif Kebijakan Relaksasi Impor
Diharapkan dengan diterapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, proses perizinan impor akan menjadi lebih efisien dan cepat. Hal ini tidak hanya akan mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan tetapi juga akan meningkatkan kelancaran arus barang dan mengurangi biaya logistik.