Pemerintah Atasi Hambatan Impor: Permendag 8 Tahun 2024 Solusi untuk Kontainer yang Tertahan

Airlangga, Sri Mulyani dan Jeri Sambuaga di Tanjung Priok
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta, WISATA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatasi berbagai kendala dan hambatan dalam proses importasi barang yang saat ini sedang dihadapi. Melalui pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor, diharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan cepat dan efektif.

ASEAN: Membangun Masa Depan Melalui Konektivitas Regional dan Kolaborasi Antarnegara

Langkah ini menjadi penting mengingat pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan signifikan pada proses perizinan impor. Akibatnya, terjadi penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga saat ini, tercatat ada 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkannya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

Kebijakan Relaksasi Impor

Menjadi Ekonomi Terbesar di ASEAN: AIIB Harus Memperluas Operasinya di Indonesia

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada 17 Mei 2024. Permendag ini memuat sejumlah pokok kebijakan, di antaranya adalah relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya mengalami pengetatan impor, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Pada hari ini, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa komoditas tersebut antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik yang diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

Lawan Regulasi Deforestasi Uni Eropa: Indonesia Desak Aksi Bersama Hadapi Kebijakan Diskriminatif

Peninjauan dan Tindakan Langsung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05). Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga melihat secara langsung pengeluaran barang sebanyak 5 kontainer komoditas besi baja.

Halaman Selanjutnya
img_title