KPI: Tidak Cantumkan Klasifikasi Acara, Dua Program Acara BTV Kena Tegur
- kpi.go.id
Jakarta, WISATA – Dua program siaran yang tayang di Stasiun BTV mendapat sanksi teguran tertulis pertama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kedua program yaitu Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” dan Program Siaran “Film Pendek Indonesia” kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI, karena tidak menyematkan klasifikasi acara dalam tayangan.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam dua surat teguran tertulis untuk BTV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Dalam surat teguran dijelaskan, pelanggaran pada Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” BTV ditemukan pada tanggal 3 Juni 2023 mulai pukul 09.02 WIB.
Adapun pelanggaran pada Program Siaran “Film Pendek Indonesia” BTV terjadi pada tanggal 3 Juni 2023, mulai pukul 13.01 WIB.
Sepanjang penayangan dua acara itu, Tim Pemantauan KPI Pusat melihat tidak terdapat klasifikasi acara. Bahkan, muatan serupa ditemukan pada acara “Film Pendek Indonesia” yang tayang pada 5 Juni 2023, mulai pukul 09.32 WIB.
“Setelah diverifikasi, rapat pleno penjatuhan sanksi tidak menemukan adanya penyematan klasifikasi acara dalam dua program acara tersebut.