KPI Tegur Acara “Wedding Agreement” RCTI dan “Tanpa Batas” Trans TV

KPI Tegur RCTI dan Trans TV
Sumber :
  • kpi.go.id

Jakarta, WISATA Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran administratif pertama untuk dua program siaran, yakni Wedding Agreement: The Series di RCTI dan Tanpa Batas di Trans TV.

IVAN GUNAWAN, Kesal Usai Kena Teguran KPI Pusat: Taruh Orang Fashion di Kantor Loe

Dua program siaran berklasifikasi R (remaja – red.) ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Dalam dua surat teguran tersebut dijelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam program siaran “Wedding Agreement: The Series” RCTI berupa adegan seorang pria sedang menghisap rokok. Adegan ini ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2023, mulai pukul 18.35 WIB. 

KPI: Minta Trans TV Ubah Konflik Pribadi Selebriti Diganti dengan Prestasi

Akibat adegan itu, program siaran “Wedding Agreement: The Series” RCTI melanggar 9 (sembilan) pasal dalam P3SPS. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (1) P3, Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, Pasal 27 Ayat (2) huruf a SPS, Pasal 37 Ayat (1) SPS, Pasal 37 Ayat (2) SPS, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS. Pasal-pasal tersebut menyangkut perlindungan anak, pembatasan muatan siaran rokok, dan penggolongan atau klasifikasi siaran.

Sementara bentuk pelanggaran dalam program siaran “Tanpa Batas” Trans TV berupa tampilan informasi tentang “Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung Usia 9 Tahun Berkali-kali”. Bahkan, informasi tersebut memuat identitas keluarga yaitu wajah ibu kandung dan ayah tiri korban. Cuplikan tayangan pelanggaran tersebut ditemukan pada tanggal 19 Mei 2023, mulai pukul 21.18 WIB. 

KPI: Giliran “Apa Kabar Indonesia Pagi” TV One Dapat Sanksi dari KPI

Tampilan informasi tersebut melanggar 6 (enam) pasal dalam P3SPS KPI antara lain Pasal 14 Ayat (1) P3, Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, Pasal 37 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (2) SPS. Pasal-pasal tersebut menyangkut perlindungan anak dalam siaran hingga penggolongan program. 

Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, keputusan sanksi pada dua program tersebut merupakan hasil dari rapat pleno penjatuhan sanksi setelah sebelumnya melakukan analisa dan verifikasi atas tayangan yang melanggar. 

Halaman Selanjutnya
img_title