KPI: GTV, ANTV, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV, Kena Sanksi Teguran Tertulis

5 Stasiun TV Kena Sanksi Teguran Tertulis dari KPI
Sumber :
  • kpi.go.id

Jakarta, WISATAKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV.

Siap-Siap! Mobil Listrik Tercepat Dunia Siap Mengaspal di Jakarta: Ini Jadwal Siaran Langsung Formula E 2025

Kelima stasiun TV itu yakni GTV, ANTV, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV.  

Program iklan komersial alat kontrasepsi tersebut dinilai telah menabrak ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Misi Penting di SUGBK Malam Ini

Ada 7 pasal yang dilanggar, diantaranya penggolongan program siaran hingga perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran.

Hal ini ditegaskan KPI dalam surat teguran untuk 5 stasiun TV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Pengaruh YOLO, FOMO, dan FOPO Terhadap Generasi Muda di Indonesia

Berdasarkan keterangan di masing-masing surat, tayangan iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV tersebut ditemukan oleh Tim Pengawasan KPI Pusat di luar jam dewasa. Padahal, jika merujuk aturan (P3SPS), iklan produk dewasa terkait alat kotrasepsi, hanya bisa disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sedangkan iklan ini dilabeli klasifikasi R (Remaja).

Penjelasan waktu temuan, juga disampaikan dalam surat. Seperti iklan “KB Andalan” di GTV ditemukan pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 20.49 WIB dan 21.37 WIB. Selain itu, ditemukan iklan serupa pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 09.59 WIB. 

Halaman Selanjutnya
img_title