KPI: GTV, ANTV, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV, Kena Sanksi Teguran Tertulis
- kpi.go.id
Jakarta, WISATA –Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV.
Kelima stasiun TV itu yakni GTV, ANTV, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV.
Program iklan komersial alat kontrasepsi tersebut dinilai telah menabrak ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ada 7 pasal yang dilanggar, diantaranya penggolongan program siaran hingga perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran.
Hal ini ditegaskan KPI dalam surat teguran untuk 5 stasiun TV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan di masing-masing surat, tayangan iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV tersebut ditemukan oleh Tim Pengawasan KPI Pusat di luar jam dewasa. Padahal, jika merujuk aturan (P3SPS), iklan produk dewasa terkait alat kotrasepsi, hanya bisa disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sedangkan iklan ini dilabeli klasifikasi R (Remaja).
Penjelasan waktu temuan, juga disampaikan dalam surat. Seperti iklan “KB Andalan” di GTV ditemukan pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 20.49 WIB dan 21.37 WIB. Selain itu, ditemukan iklan serupa pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 09.59 WIB.