MK: Tak Ada Bukti Prabowo Langgar Kampanye Pilpres 2024

Hakim MK Guntur Hamzah
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menegaskan bahwa Calon Presiden Terpilih 02, Prabowo Subianto, tidak melanggar aturan kampanye dalam Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Guntur dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Ini Alasannya

Guntur menjelaskan bahwa pemohon dalam kasus ini mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan, dalam akun resmi media sosial partai Gerindra. Namun, pemohon tidak dapat menyajikan bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra.

"Pemohon hanya melampirkan tangkapan layar berupa cuplikan video dari akun resmi media sosial lain, yaitu Kompas Pagi (video bukti P-56)," ungkap Hakim Guntur.

Pengadaan Gabah Tahun 2025 Sulawesi Selatan Membanggakan

Guntur menegaskan bahwa bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian selama hal tersebut tidak merugikan hak orang lain.

"Dalam hal ini, kegiatan yang diunggah bukan merupakan bagian dari kegiatan kampanye, melainkan kegiatan resmi Kementerian Pertahanan yang sah dilakukan oleh Menteri Pertahanan," tegas Guntur.

Megawati Terima Parcel dari Presiden Terpilih Prabowo: Isyarat Politik di Balik Silaturahmi Lebaran?

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan, tidak terbukti adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa seperti yang didalilkan oleh pemohon.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Guntur.

Halaman Selanjutnya
img_title