Inilah Ustaz Untung Cahyono Penceramah Sholat Ied yang Viral Ditinggalkan Jemaahnya

Jamaah sholat Ied
Sumber :
  • Tiktok

Yogyakarta, WISATA – Dr. H. Untung Cahyono, M. Hum adalah seorang penceramah dan dosen yang pernah menjadi bagian dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai Dosen Tamu atau Dosen Tidak Tetap Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) di Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI). Masa baktinya sebagai dosen di UAD berakhir pada tahun 2022. Untung Cahyono juga sering memberikan ceramah baik khutbah Jumat maupun sholat tarawih, atau menjadi narasumber di saluran YouTube Masjid Islamic Center di UAD.

Untung Cahyono menjadi viral dan dikenal luas di berbagai media dan platform online seperti Tik Tok, setelah sebuah insiden saat salat Idulfitri di Bantul, Yogyakarta. Saat itu, sebagian besar jemaahnya meninggalkan lapangan karena ceramah yang disampaikannya bernuansa politik serta mengandung ujaran kebencian. Ceramah tersebut juga dianggap berupa politik identitas, serta menyinggung pemerintah dan  kecurangan dalam pemilu 2024.

Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tamanan sebagai pihak penyelenggara dan panitia salat Id, Sujendro Nugroho menyampaikan permintaan maaf atas materi yang disampaikan oleh khatib Untung Cahyono tersebut.

Ingin Jadi Dokter? Raih Beasiswa dari Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Untuk diketahui, ujaran kebencian, atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai hate speech, adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat, orientasi seksual, warga negara, agama, dan lain-lain.

Dalam konteks hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut. Ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong. Pidana terhadap ujaran kebencian dilakukan karena tindakan itu bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

REMBANG: Jangan Lupa, Rembang Expo 2024 akan Digelar pada 22 Hingga 28 Juli 2024

Sedangkan politik identitas adalah alat politik yang dipraktikkan demi tujuan tertentu. Biasanya identitas tersebut mengacu pada kegiatannya yang memanfaatkan ciri khas suku, budaya, agama, etnis, dan kesamaan-kesamaan lainnya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title