Langkah Yudisial Akan Diambil jika Bukti Kuat Ada, dengan Melibatkan Komnas HAM dan Persetujuan DPR

Presiden di Aceh
Sumber :
  • presidenri.go.id

Pidie, WISATA - Presiden Joko Widodo mengumumkan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh (27/6/2023). Menurut Presiden, langkah ini merupakan awal dari upaya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

RESEP: Pastel Isi Soun, Enak dan Gurih, Cocok untuk Sarapan

"Dengan acara ini, kita memulai langkah awal, dimulai dari Aceh, dari Pidie," ungkap Presiden dalam pernyataannya setelah acara tersebut.

Presiden menjelaskan bahwa peluncuran program tersebut dipilih untuk dilaksanakan di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie, karena daerah tersebut menyimpan cerita dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2026: Jokowi Apresiasi Timnas Senior Indonesia Imbangi Arab Saudi

"Di sini, terdapat tiga peristiwa, yaitu di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok," tambahnya.

Kepala Negara menekankan bahwa program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilanjutkan. "Ini adalah langkah awal, dan setelah ini, program ini akan terus berlanjut," tegasnya.

Tonggak Sejarah Teknologi: Peluncuran 4G Membuka Pintu Revolusi Digital Indonesia

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa langkah yudisial tetap dapat diambil jika terdapat bukti yang cukup berat, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini, Presiden menekankan pentingnya melaksanakan langkah non-yudisial untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM.

"Langkah yudisial akan diambil jika bukti-bukti yang kuat ada, dengan melibatkan Komnas HAM dan persetujuan DPR, namun saat ini kita ingin fokus pada langkah non-yudisial untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Presiden.

Halaman Selanjutnya
img_title