Bikin SIM, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Demi Keselamatan

Pemohon SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi
Sumber :
  • Christiyanto

Menurut Kombes Tri, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Bintang ‘Cinderella at 2 AM’ Yoon Park akan Bintangi Drama ‘Take Care of the 5 Eagle Brothers’

Ketentuan itu, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Bahkan diperluas sasarannya, bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Jokowi Buka Kembali Kran Ekspor Pasir Laut: Peluang Ekonomi atau Ancaman Lingkungan?