Bikin SIM, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Demi Keselamatan
Jumat, 23 Juni 2023 - 07:36 WIB
Sumber :
- Christiyanto
Menurut Kombes Tri, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca Juga :
Bintang ‘Cinderella at 2 AM’ Yoon Park akan Bintangi Drama ‘Take Care of the 5 Eagle Brothers’
Ketentuan itu, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Bahkan diperluas sasarannya, bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.