PRESIDEN Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo Tetapkan 16 Hari Libur dan Ubah Nomenklatur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, WISATA Presiden RI, Joko Widodo menetapkan 16 hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 29 Januari 2024.

KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2026: Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih kepada Timnas

Presiden Joko Widodo Tetapkan 16 Hari Libur dan Ubah Nomenklatur

Photo :
  • Istimewa
16 hari libur tersebut, adalah:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Halaman Selanjutnya
img_title