INFO HAJI: Ada Asuransi Jiwa dan Kecelakaan untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kementerian Agama

Subhan Cholid
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Jeddah WISATA- Kementerian Agama telah mengambil langkah proaktif untuk melindungi jemaah haji Indonesia dengan menyediakan asuransi jiwa dan kecelakaan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

INFO HAJI 2024: Sekali Lagi, Jangan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Bisa Kena Denda Rp25 Juta

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan fasilitas ini. Tujuannya adalah memudahkan jemaah dalam mengurus asuransi, dan semua proses pengurusan asuransi akan ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam konferensi pers di Jeddah pada Sabtu (17/6/2023), Subhan menjelaskan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Hal ini memudahkan keluarga jemaah dalam proses pencairan klaim, yang dapat dilakukan di bank penerima setoran awal jemaah setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023.

INFO HAJI 2024: Gimana Kalau Bertemu Jemaah yang Terpisah dari Rombongan di Masjidil Haram?

Hingga saat ini, telah tercatat 77 jemaah haji Indonesia yang wafat, baik di Madinah, Makkah, Jeddah, maupun dalam perjalanan menuju Arab Saudi. Subhan menegaskan bahwa asuransi akan memberikan perlindungan mulai dari saat jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji.

Berikut ini adalah ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

INFO HAJI 2024: Alhamdulillah, Jumlah Jemaah Haji yang Sakit di Madinah, Menurun

1.    Jemaah yang wafat akan diberikan asuransi dengan nilai minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

2.    Jemaah yang wafat karena kecelakaan akan mendapatkan klaim sebesar dua kali Bipih per Embarkasi.

3.    Jemaah yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap akan menerima santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari Bipih per Embarkasi.

4.    Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5.    Asuransi akan memberikan perlindungan sejak jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji.

Dengan langkah ini, Kementerian Agama berharap dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia. Asuransi jiwa dan kecelakaan ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jemaah dalam menjalankan ibadah haji.