INFO HAJI 2024: Kata Kemenag, Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Masjidil Al-Harram Makkah Al-Mukarramah,
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Jakarta, WISATA – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, rerata sebesar Rp56,04 Juta.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Juru bicara (Jubir) Kementerian Agama RI, Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.

INFO HAJI: Kemenag Bilang, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni

Jubir Kemenag RI, Anna Hasbie

Photo :
  • kemenag.go.id
Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan, bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan, bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," sebut Anna di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023.

Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna.

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.

Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna.

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus.

Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

(Sumber: kemenag.go.id)