INFO HAJI 2024: Kemenag: Calon Jemaah Haji Khusus dan Umrah Harus Jadi Peserta JKN

Masjidil Al-Harram Makkah Al-Mukarramah,
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Jakarta, WISATA – Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu, telah menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Para Menteri dan pimpinan Lembaga Negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama.

Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kedua, mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan, Kementerian Agama telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

INFO HAJI 2024: Viral Video Jemaah Haji Wafat di Jalanan, Kemenag Bilang, Bukan dari Indonesia

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief

Photo :
  • kemenag.go.id
“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegas Hilman di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional
Halaman Selanjutnya
img_title