INFO HAJI 2024: Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka Mulai 12 – 15 Desember 2023, Yuk Segera Dilunasi
Rabu, 13 Desember 2023 - 08:10 WIB
Sumber :
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
Ana menambahkan, bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar, berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
Halaman Selanjutnya
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.