INFO HAJI 2024: Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka Mulai 12 – 15 Desember 2023, Yuk Segera Dilunasi
Rabu, 13 Desember 2023 - 08:10 WIB
Sumber :
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.
Menurut Anna, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Halaman Selanjutnya
(JKN) dijadikan sebagai