PENERBANGAN: Pelita Air Berikan Keterangan Resmi Terkait Ancaman Bom

Rilis Pelita Air Soal Ancaman Bom
Sumber :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman

Jakarta, WISATA – Maskapai penerbangan Pelita Air memberikan keterangan resmi terkait ancaman bom pada penerbangan IP 205 rute Surabaya - Jakarta pukul 13.20 WIB.

Keterangan resmi tersebut dikeluarkan oleh Agdya P.P. Yogandari selaku Corporate Secretary PT. Pelita Air Service.

Berikut rilis selengkapnya:

INFO HAJI 2024: Menko PMK Ingin Ada 1.500 Juru Sembelih dari Indonesia untuk Tahun Depan

Rilis Pelita Air Soal Ancaman Bom

Photo :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Pelita air memberikan klarifikasi atas kejadian pada hari ini, Rabu, 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20, ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat kami.

Rilis Pelita Air Soal Ancaman Bom

Photo :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A.

Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.
INFO HAJI 2024: Daging Dam Jemaah akan Dikirim ke Tanah Air, Perizinan Sudah Siap

Peringatan Pelita Air Terkait Pelanggaran Keselamatan Penerbangan

Photo :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 206 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Peringatan Pelita Air Terkait Pelanggaran Keselamatan Penerbangan

Photo :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku. Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan.

Saat ini penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00.

Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
FLONA 2024: Resmi Dibuka Hingga 2 Agustus 2024, Sajikan 165 stan

Peringatan Pelita Air Terkait Pelanggaran Keselamatan Penerbangan

Photo :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman.