INFO HAJI 2024: Kemenag Usul Biaya Haji 2024, Rp105.095.032,34 / Jemaah
- kemenag.go.id
Jakarta, WISATA – Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ashabul Kahfi.
Panja BPIH 1445 H/2024 M diketuai Moekhlas Sidik.
Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah tahun 2024 sebesar Rp105.095.032,34.
Anggaran tersebut, nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000.
Sedangkan asumsi nilai tukar SAR (Saudi Arabian Riyal) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.
Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi, dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terang Menag.
(Sumber: kemenag.go.id)