Kerja di Jepang dengan Skema “SSW” (Specified Skill Worker), Banyak Benefitnya, Lho….  

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI
Sumber :
  • Instagram@kemnaker

WISATA, Jakarta - Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengajak masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, supaya memanfaatkan skema “SSW” (Specified Skill Worker) atau Tokutei Ginou.

HKTI: Pupuk Sering Langka, Jalan Ketahanan Pangan Masih Terjal

 

Apa yang dimaksud dari skema “SSW” atau Tokutei Ginou itu?

HKTI Gelar Perayaan HUT ke-50, Usung Tema Bersama Petani, Indonesia Kuat

 

“SSW” (Specified Skill Worker ) atau Tokutei Ginou adalah jenis visa atau izin tinggal bagi pekerja asing yang memiliki keahlian khusus di Jepang.

INFO LOKER : 4.999 Posisi Lowongan Kerja di Jepang, dari Operator Produksi Hingga Asisten Perawat.

 

Sejak tanggal 1 April 2019,  pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus, melalui skema “SSW”. Tenaga kerja asing yang sudah mengantongi visa “SSW” akan mendapat perlakuan yang sama dengan orang Jepang, diantaranya mendapat upah pokok minimal yang setara dengan pekerja Jepang di daerahnya, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya dari perusahaan tempat dia bekerja.

 

Sejauh ini, visa “SSW” terbatas hanya mencakup 14 bidang pekerjaan, diantaranya adalah perawat, peternak, petani dan pekerja hotel.

 

Bagaimana syarat dan prosedur untuk mendapatkan surat izin tinggal dengan status sebagai pekerja dengan keahlian khusus?

 

Dilansir dari laman Kedutaan Besar RI di Tokyo Jepang, bagi warga negara Indonesia yang sudah bekerja di Jepang, bisa melapor ke KBRI di Jepang atau secara online di https://perduliwni.kemlu.go.id  untuk mendapat keterangan lebih lanjut, sehubungan dengan berkas-berkas yang harus dilengkapi.

 

Sedangkan  untuk tenaga kerja baru, ada 2 persyaratan yang wajib dipenuhi selain usia minimal 18 tahun pada saat mendaftar, yaitu wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Jepang setara dengan N4 dan sertifikat keahlian yang dibutuhkan.

 

Jika kedua persyaratan tersebut terpenuhi, bisa langsung melakukan registrasi di IPKOL melalui website Kemenaker di https:// ayokitakerja.kemenaker.go.id/. Setelah melakukan registrasi, semua berkas persyaratan yang dibutuhkan - termasuk sertifikat kemampuan berbahasa Jepang dan sertifikat keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan penerima - diupload di IPKOL. Semua informasi dari pendaftar akan diakses oleh perusahan penerima yang sudah terdaftar di IPKOL.

 

Untuk persyaratan lebih lengkapnya bisa dibaca di: https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/alur-proses-ssw-bagi-newcomer-pekerja-baru/4338/etc-menu

 

Sekilas tentang IPKOL.

 

IPKOL adalah sistem yang menghubungkan secara langsung antara pencari kerja dengan perusahaan di Jepang. Sistem IPKOL ini, merupakan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang dalam mengurus visa “SSW”. Dengan sistem IPKOL, penipuan yang berkedok pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri bisa diminimalisir. Oleh karenanya, perlu disosialisasikan ke masyarakat daerah yang ingin bekerja di Jepang tentang pentingnya penggunaan sistem IPKOL di website yang dikelola oleh Kemenaker yakni: https:// ayokitakerja.kemenaker.go.id/.  

 

Dengan sistem ini, perusahaan di Jepang bisa memilih secara langsung tenaga kerja tanpa perantara. Begitupun sebaliknya, karena langsung dipilih oleh perusahaan penerima maka pendaftar tidak perlu lagi ke agen pengiriman tenaga kerja. Lebih cepat dan mudah bukan?

 

Demikian informasi mengenai skema specified skill worker (SSW) dan benefit yang bisa dinikmati oleh pekerja Indonesia di Jepang yang sudah memiliki visa "SSW", serta kemudahan proses perekrutan tenaga kerja asing dengan perusahaan penerima di Jepang melalui IPKOL. Selamat mencoba