PERTAMINA: Jadi Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Mantan Dirut - Karen Agustiawan Ditahan

Mantan Dirut PT. Pertamina, Karen Agustiawan
Sumber :
  • tvonenews.com

Jakarta, WISATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina, terjadi pada periode 2011-2021.

Karen sendiri, menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT. Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Dari perbuatan GKK alias KA, menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," tuturnya.

Pascapenetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK.

Karen bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: pmjnews.com)

YOGYAKARTA: Wow....Jumlah Transaksi Acara "Bantul Creative Expo 2024" Tembus Rp2,9 Miliar