Dari Sidang Panas ILO di Jenewa, Soeharjono Suarakan Hak Pekerja Digital: “Kami Bukan Mitra, Kami Pekerja!”

Soeharjono di Sidang ILC 113 , ILO 2025 Jenewa
Sumber :
  • Handoko/istimewa

Jenewa, Swiss, WISATA – Sidang Komite Platform Economy dalam ajang Konferensi Buruh Internasional (ILC) ke-113 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Selasa (4 Juni 2025) berlangsung sengit. Perdebatan tajam mewarnai forum ketika isu status pekerja platform digital—seperti pengemudi ojek online dan kurir aplikasi—dibahas secara terbuka oleh ratusan delegasi dari seluruh dunia.

Soeharjono Gigih Perjuangkan Pekerja Platform Digital di ILC 2025 Jenewa, Ini Alasan di Baliknya

Di tengah sidang yang memanas, muncul satu suara tajam namun penuh keprihatinan dari delegasi buruh Indonesia, yakni Soeharjono, anggota delegasi Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif SADA (Solidaritas dan Advokasi Pekerja). Dalam percakapannya dengan wisata.viva.co.id melalui WhatsApp, Soeharjono menyampaikan bahwa nasib pekerja digital adalah pertaruhan masa depan dunia kerja.

“Ini bukan hanya soal pekerjaan, ini soal martabat. Pekerja digital harus diakui sebagai pekerja, bukan hanya mitra,” tegasnya.

Menjadi Delegasi Buruh ke Jenewa, Soeharjono Suarakan Harapan Buruh Online: "Pekerja Platform Juga Manusia!"

Delegasi Indonesia Suarakan Keadilan untuk Buruh Platform Digital

Delegasi buruh Indonesia yang berjumlah 42 orang dan dipimpin oleh Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI Pembaruan, menjadi salah satu kekuatan vokal dalam forum internasional ini. Mereka menyerukan agar istilah "mitra" dalam konteks pekerja platform digital segera dihapus, dan diganti menjadi "Pekerja Platform Digital".

Jadwal Padat Delegasi Buruh RI di Jenewa: Dari Bahaya Biologis hingga Platform Digital, Ini Agenda Lengkapnya!

“Seluruh delegasi buruh dari berbagai negara sepakat soal ini. Kami semua mengalami masalah yang serupa. Kini saatnya ILO bertindak dan menghasilkan Konvensi, bukan hanya rekomendasi,” kata Soeharjono.

Konvensi yang dimaksud adalah aturan internasional yang mengikat secara hukum, berbeda dari rekomendasi yang bersifat opsional dan bisa diabaikan oleh negara anggota.

Halaman Selanjutnya
img_title