Nenek 92 Tahun Jalani Sidang Pidana di PN Denpasar: Kasus Penipuan atau Ketidak Adilan Hukum?
- Facebook Vinsensius Jala
Denpasar, WISATA – Baru-baru ini, seorang nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau pemalsuan. Kehadirannya di ruang sidang menarik perhatian publik, terutama karena usianya yang sangat lanjut.
Kasus ini bermula dari sengketa warisan yang melibatkan beberapa pihak keluarga. Ni Nyoman Reja diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen silsilah keluarga, yang kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah. Pelapor dalam kasus ini berasal dari Puri Jambe Suci, yang mengklaim bahwa dokumen yang digunakan oleh terdakwa tidak sah dan merugikan pihak lain dalam pembagian warisan.
Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai bahwa ada kejanggalan hukum dalam proses ini, terutama karena pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa.
Kasus ini memicu simpati dan keprihatinan dari masyarakat. Banyak warganet yang mempertanyakan keadilan hukum, mengingat usia terdakwa yang sudah sangat lanjut. Beberapa komentar di media sosial menyatakan:
- "Kenapa nenek 92 tahun harus menghadapi sidang pidana? Seharusnya ada kebijakan khusus untuk lansia!"
- "Kasus warisan seperti ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan lewat jalur pidana."
- "Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan hanya pada kepentingan pihak tertentu."
Selain itu, video yang memperlihatkan Ni Nyoman Reja hadir di persidangan telah viral di TikTok dan Facebook, dengan banyak pengguna yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Beberapa pakar hukum menilai bahwa kasus ini menunjukkan potensi kriminalisasi hukum dalam sengketa warisan. Mereka menekankan bahwa mediasi seharusnya menjadi solusi utama, bukan langsung membawa kasus ke pengadilan pidana.