Aplikasi World App Diblokir! Benarkah Mata Kita Dipakai untuk Dapat Uang?

Aplikasi World App Diblokir
Sumber :
  • Cuplikan layar

Jakarta, WISATA – Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan oleh sebuah aplikasi bernama World App, yang disebut-sebut bisa memberikan uang digital hanya dengan melakukan scan bola mata. Banyak orang yang penasaran dan tertarik mencoba, karena iming-iming mendapat token atau uang digital tanpa kerja keras. Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir aplikasi World App dan situs terkait Worldcoin. Mengapa bisa terjadi? Apa sebenarnya yang dilakukan aplikasi ini? Dan apakah benar mata kita "dipakai" demi mendapatkan uang?

Aplikasi Scan Mata Diblokir! Yuk Kenali Bahayanya Buat Kita

Apa Itu World App dan Worldcoin?

World App adalah aplikasi dompet digital resmi dari proyek Worldcoin, sebuah sistem uang kripto global yang dikembangkan oleh perusahaan Tools for Humanity, yang didirikan oleh Sam Altman – sosok yang juga dikenal sebagai CEO OpenAI.

World App Bikin Heboh: Data Mata Kita Bisa Disalahgunakan?

Aplikasi ini dibuat sebagai sarana untuk menyimpan dan menggunakan token digital WLD, yakni jenis uang kripto yang dikeluarkan oleh Worldcoin. Uniknya, untuk mendapatkan token ini, pengguna harus memindai bola matanya menggunakan alat khusus bernama Orb.

Orb adalah alat berbentuk bola berkilau seperti kamera, yang mampu mengambil gambar bagian dalam mata (iris) secara detail. Hasil pindai ini digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang adalah manusia asli, bukan robot atau kecerdasan buatan. Sistem ini disebut proof of personhood.

Jangan Tergiur Imbalan! Ini Alasan World App Diblokir di Indonesia

Mengapa Mata Kita Dipindai?

Worldcoin menggunakan scan mata untuk membuat identitas digital unik yang hanya dimiliki oleh satu orang. Tujuannya, mereka mengklaim ingin menciptakan sistem ekonomi global yang adil, di mana semua orang bisa memiliki akses ke uang kripto meski tidak punya rekening bank.

Halaman Selanjutnya
img_title