Dapat Duit Cuma dari Scan Mata? Hati-Hati, Bisa Bahaya!

Aplikasi World App Diblokir
Sumber :
  • Cuplikan layar

Jakarta, WISATA – Belakangan ini, makin banyak warga yang penasaran dengan sebuah aplikasi bernama World App. Katanya, cuma dengan scan bola mata, orang bisa dapat uang digital. Bahkan, ada yang rela antre dan berbondong-bondong ikut mendaftar demi mendapatkan imbalan tersebut.

img_title Aplikasi Scan Mata Diblokir! Yuk Kenali Bahayanya Buat Kita

Tapi hati-hati, di balik iming-iming uang, ada risiko besar yang mengintai! Pemerintah lewat Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia) baru-baru ini memblokir akses aplikasi tersebut. Apa yang sebenarnya terjadi? Yuk, kita bahas dengan bahasa yang mudah dan sederhana.

Apa Itu World App?

img_title World App Bikin Heboh: Data Mata Kita Bisa Disalahgunakan?

World App adalah aplikasi milik proyek global bernama Worldcoin, diprakarsai oleh perusahaan Tools for Humanity dari luar negeri. Salah satu pendirinya adalah Sam Altman, tokoh di balik teknologi kecerdasan buatan ChatGPT.

Aplikasi ini menawarkan layanan yang disebut sebagai identitas digital global. Syaratnya cukup unik dan sedikit mengejutkan: pengguna harus scan iris matanya menggunakan alat bulat yang disebut Orb. Setelah scan, pengguna akan menerima token digital bernama WLD (Worldcoin Token) yang diklaim bisa ditukar dengan uang.

img_title Jangan Tergiur Imbalan! Ini Alasan World App Diblokir di Indonesia

Kenapa Harus Scan Mata?

Worldcoin menggunakan scan mata sebagai bukti bahwa seseorang adalah manusia asli, bukan robot. Teknologi ini dikenal sebagai Proof of Personhood, dan katanya akan jadi masa depan identitas digital.

Tapi, scan iris mata bukanlah hal sepele. Data iris adalah bagian dari data biometrik yang sangat sensitif. Jika data ini bocor, tidak bisa diganti seperti mengganti nomor HP atau password.

Inilah yang membuat banyak pakar keamanan data dan pemerintah merasa khawatir.

Kenapa Aplikasi Ini Diblokir Pemerintah?

Komdigi secara resmi memblokir akses ke World App karena beberapa alasan penting:

1. Belum Punya Izin Resmi

World App belum mendaftarkan kegiatannya secara resmi di Indonesia. Artinya, tidak ada kejelasan hukum yang mengatur bagaimana aplikasi ini beroperasi, apalagi dalam mengumpulkan data warga negara.

2. Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Indonesia sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengumpulan data sensitif seperti iris mata harus mendapatkan izin dan pengawasan ketat. Jika tidak, bisa dianggap pelanggaran hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title