UMRAH: Komnas Haji Dukung Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah memberi sanksi kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi tersebut berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Terkait hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat, terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Mustolih Siradj mendukung langkah law enforcement Kementerian Agama tersebut, sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus First Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj.

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ.

UMRAH: Diduga Lakukan Penipuan Umrah, Pimpinan PT. Wina Ekspres Ditahan Polisi

Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban.

“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel, manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, menurut Mustolih Siradj, maka perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam black list (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

(Sumber: kemenag.go.id)


UMRAH: Kemenag Hentikan Sementara, Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya...