POLISI: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro
Sumber :
  • pmjnews.com

Bogor, WISATA –  Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (ID).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari pmjnews.com pada Sabtu (28/07/2023) pagi.

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.


 

POLISI: Bripda IDF Tewas, Diduga Ditembak Rekannya Sesama Polisi