UNS: Dugaan Korupsi Miliaran, Usai ke Wali Kota, 2 Guru Besar UNS Laporkan Plt. Rektor ke KPK

Prof. Hasan Fauzi (Waket MWA UNS) - Prof. Tri Atmojo (Sekretaris MWA)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, WISATA – Dua Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Prof. Hasan Fauzi (Wakil Ketua MWA UNS) dan Prof. Tri Atmojo (Sekretaris MWA UNS) melaporkan dugaan korupsi senilai Rp57 miliar di lingkungan Rektorat UNS.

PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Seumur Hidup kepada Teddy Minahasa

Kedua guru besar ini masing-masing juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) dan Sekretaris MWA.

"Kedatangan kami adalah sebagai bentuk keseriusan dalam rangka menyelamatkan dunia pendidikan di Solo (Surakarta – red.) yang saat ini terkontaminasi virus korupsi," kata Hasan Fauzi di Jakarta, Senin (24/07/2023).

Kejagung Dalami Dugaan Uang Rp27 Miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo

Karena itulah, Hasan Fauzi bersama Tri Atmojo mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, pada Senin sore.

Keduanya menemui bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

Lee Si-Young sedang dalam Pembicaraan untuk Membintangi Drama Baru Karya Sutradara 'Secret Garden'

Saat menyambangi KPK, dua guru besar yang sudah mengabdi selama lebih dari 25 tahun ini, juga membawa sejumlah dokumen yang diduga melibatkan Plt. Rektor, Prof. Dr. Jamal  Wiwoho, S.H., M. Hum.

Mereka menyerahkan langsung bukti alur dugaan kasus korupsi di lingkungan kampus UNS.

"Kami menduga Plt. Rektor UNS terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar. Kami berharap, agar lembaga penegak hukum membersihkan praktik kotor di dunia pendidikan, khususnya di Solo ini," ungkap Hasan dalam rilis tertulis yang diterima wisata.viva.co.id pada Senin (24/07/2023) malam.

Menurut Hasan, dua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK memiliki sinergitas yang sangat kental, sehingga seluruh civitas UNS yakin dan percaya bahwa kedua lembaga negara ini, mampu menyelesaikan permasalahan dugaan korupsi di UNS.

"Kami yakin dan percaya, dua penegak hukum ini mampu mengakselerasi dugaan korupsi Rp57 M itu. Tentunya, ini menjadi harapan semua warga Solo, setelah kami melaporkan ke Mas Wali Gibran," tegas Hasan.

Sebelumnya, dua Guru Besar UNS ini, sudah melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Plt. Rektor UNS ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Benar, kami menerima laporan terkait kegiatan di UNS, kami sudah disposisi dengan melakukan pengumpulan data," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan (22/07/2023).

Tak hanya itu, keduanya juga mengadukan dugaan kasus korupsi ini kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka