LPSK Dorong Pembukaan Kantor Perwakilan di Jatim, Langkah Strategis Tingkatkan Perlindungan Korban
- LPSK
Data Permohonan Perlindungan di Jawa Timur
Menurut data LPSK, sepanjang tahun 2024 terdapat 550 permohonan perlindungan dari Jawa Timur. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan saksi dan korban di wilayah ini. Namun, Wawan menyatakan bahwa jumlah permohonan ini mungkin hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya. "Dengan jumlah penduduk yang besar, kemungkinan masih banyak saksi dan korban yang belum terjangkau oleh layanan kami," ujarnya.
Oleh karena itu, pembukaan kantor perwakilan di Jawa Timur diharapkan menjadi solusi efektif untuk meningkatkan akses layanan perlindungan bagi masyarakat. Dengan kantor perwakilan yang lebih dekat, proses pengajuan permohonan dan pemberian perlindungan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Harapan dari Kerja Sama Ini
Melalui kerja sama ini, diharapkan LPSK dapat meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, LPSK optimis bahwa program perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif dapat diwujudkan. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan mampu menggerakkan lebih banyak relawan yang siap membantu dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban.
Keberadaan kantor perwakilan di Jawa Timur juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan layanan perlindungan di seluruh Indonesia. LPSK berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi saksi dan korban, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi.