Mencegah Serangan Siber: Kementerian Kominfo Fokus pada Regulasi dan Perlindungan Konsumen
- Handoko/Istimewa
Selain serangan siber, penipuan online juga menjadi perhatian serius. Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengelola ratusan ribu aduan terkait penipuan online melalui layanan cekrekening.id. “Layanan ini mencatat 572 ribu aduan terkait fraud atau penipuan online dari tahun 2017 hingga 2024, dengan penipuan jual beli online dan investasi fiktif sebagai jenis fraud yang paling banyak dilaporkan,” ungkapnya.
Untuk melindungi ekosistem digital dan mencegah kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun sejumlah regulasi penting. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah bagian dari upaya kami untuk mengelola aktivitas di ranah digital agar lebih aman dan terpercaya,” tutup Nezar Patria.