Mencegah Serangan Siber: Kementerian Kominfo Fokus pada Regulasi dan Perlindungan Konsumen

Wamenkominfo Nezar Patria
Sumber :
  • Handoko/Istimewa

Jakarta, WISATA - Dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia terus melakukan pengawasan dan pengembangan regulasi. Upaya ini bertujuan untuk melindungi data digital serta mencegah serangan siber yang kian marak.

Inilah Daftar Kelompok Hacker Paling Berbahaya di Dunia, Beserta Pola Serangannya

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan pentingnya kepatuhan perusahaan digital terhadap regulasi dan mekanisme perlindungan konsumen. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap data konsumen menjadi prioritas, terutama di tengah krisis keamanan siber yang mempengaruhi sektor finansial.

“Kami sangat menghargai perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap data konsumen. Ini merupakan langkah penting karena isu keamanan siber dalam layanan finansial sangat krusial,” ujar Nezar Patria di sela-sela acara VIDA Executive Summit 2024 di Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 September 2024.

Tentara Siber China: Bagaimana Peretas Meredefinisi Ancaman Keamanan Global

Nezar Patria juga menyatakan bahwa dampak serangan siber terhadap dunia bisnis digital semakin signifikan. Nilai kerugian yang ditimbulkan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan ekosistem digital agar lebih aman dan berdaya tahan terhadap serangan siber.

Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus memperbaiki teknologi dan regulasi dalam ekosistem bisnis digital di Indonesia,” jelasnya.

Akun Fufufafa Terungkap: Rahasia Kelam di Balik Ancaman Siber dan Cara Melindungi Data Pribadi

Dalam sambutannya di VIDA Executive Summit 2024, Nezar Patria menyampaikan bahwa serangan siber tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga meningkat secara global. Berdasarkan National Cyber Security Index 2023, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal keamanan siber.

“Di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk dalam lima besar. Data Badan Siber dan Sandi Negara mencatat ratusan juta serangan siber setiap tahun, dengan 279 juta serangan tercatat pada tahun 2023, meningkat 24% dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Selain serangan siber, penipuan online juga menjadi perhatian serius. Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengelola ratusan ribu aduan terkait penipuan online melalui layanan cekrekening.id. “Layanan ini mencatat 572 ribu aduan terkait fraud atau penipuan online dari tahun 2017 hingga 2024, dengan penipuan jual beli online dan investasi fiktif sebagai jenis fraud yang paling banyak dilaporkan,” ungkapnya.

Untuk melindungi ekosistem digital dan mencegah kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun sejumlah regulasi penting. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah bagian dari upaya kami untuk mengelola aktivitas di ranah digital agar lebih aman dan terpercaya,” tutup Nezar Patria.