Sertifikasi Telekomunikasi: Menkominfo Perkenalkan Aturan Baru yang Lebih Ketat dan Terintegrasi
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Di tengah perkembangan pesat teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan perangkat telekomunikasi yang aman dan andal, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.
Mengapa Perubahan Ini Diperlukan?
Perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah membuat peraturan yang ada sebelumnya tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan standar teknis dan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Hal ini terutama terkait dengan perkembangan teknologi seperti 5G, perangkat IoT, dan sistem komunikasi nirkabel lainnya. Dengan demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika merasa perlu untuk mengeluarkan aturan baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk peningkatan standar teknis alat telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Dengan standar yang lebih tinggi ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia memenuhi kriteria keamanan dan kualitas yang tinggi.
Peningkatan Proses Sertifikasi dan Pengujian
Peraturan baru ini juga memperkenalkan proses sertifikasi yang lebih ketat dan terintegrasi. Dengan menggunakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan sertifikasi untuk perangkat mereka. Sistem OSS ini dirancang untuk meminimalisir birokrasi yang seringkali menjadi hambatan dalam proses perizinan.
Selain itu, pengujian terhadap perangkat telekomunikasi juga ditingkatkan. Setiap perangkat harus melalui serangkaian pengujian yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang sebelum mendapatkan sertifikasi. Pengujian ini meliputi penilaian terhadap kesesuaian karakteristik perangkat dengan standar teknis yang berlaku. Dengan demikian, perangkat yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapatkan sertifikasi dan tidak diizinkan untuk dipasarkan.