Kementerian Komunikasi dan Informatika Mendorong Kepatuhan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio
- Komimfo.go.id
Yogyakarta, WISATA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan pentingnya kepatuhan pengguna spektrum frekuensi radio (SFR) terhadap regulasi yang berlaku guna memastikan kelancaran komunikasi dan keselamatan publik. Dalam acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diadakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyampaikan urgensi kepatuhan ini untuk mencegah gangguan komunikasi yang dapat membahayakan keselamatan publik.
"Kepatuhan terhadap regulasi menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali," tandas Nezar Patria. Ia mencontohkan gangguan SFR pada penerbangan yang sering terjadi akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Tiba-tiba pilotnya mendengar lagu dangdut, sehingga kacau hubungan antara Air Traffic Controller dengan pesawat," tuturnya, menekankan bahaya ketidakpatuhan frekuensi bagi keselamatan penerbangan.
Saat ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain penggunaan frekuensi radio tanpa izin, melampaui batas daya pancar yang diizinkan, tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya, serta pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi. Menurut Wamen Nezar Patria, Kementerian Kominfo menerapkan sanksi atas pelanggaran tersebut berupa denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi. "Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio," tandasnya.
Regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio. “Saya berharap semua pihak dapat menjaga penggunaan frekuensi radio yang tertib dan taat regulasi,” ungkapnya.
Dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wamen Nezar Patria juga menyerahkan penghargaan kepada beberapa pihak yang telah mematuhi regulasi dengan baik. Penghargaan tersebut diberikan kepada LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024, LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024, dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024.
Ajakan untuk Mengikuti INTI 2024
Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan pameran teknologi dan inovasi terbesar di Indonesia, Indonesia Technology and Innovation 2024 (INTI 2024), yang akan berlangsung di JI-EXPO pada tanggal 12-14 Agustus 2024. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://inti.asia/.