Presiden Jokowi Perintahkan Pemulihan Layanan Publik Terdampak Serangan Siber Ransomware

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Komimfo.go.id

Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data, mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka.

Keamanan Data di Era Digital: Haruskah Indonesia Menyimpan Data di Dalam Negeri?

“Data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak memenuhi kapasitas PDNS,” ungkapnya.

Selain itu, BSSN akan terus meningkatkan keamanan siber dengan menyambungkan komando kendali BSSN serta mengaktifkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang akan terus memantau upaya pengelolaan PDNS dan backup data.

Future Proofing Surabaya: Data Center, AI, Smart Office, dan Peran Keamanan Siber

Peninjauan Kembali Peraturan dan Imbauan Keamanan

“Tentunya, kita juga diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk meninjau kembali Peraturan/Instruksi Presiden terkait dengan operasional siber termasuk BSSN dan jajarannya, sehingga nantinya komando kendali itu mudah jika terjadi permasalahan,” tutur Menko Polhukam.

Nusantara Command Center: Jantung Keamanan dan Pengawasan di Ibu Kota Nusantara

Menko Hadi Tjahjanto juga mengimbau setiap tenant agar selalu mengingatkan penggunaan akun secara hati-hati dan segera mengeluarkan surat edaran. “Dari hasil forensik, kami sudah bisa mengetahui bahwa penggunaan password yang tidak aman telah menyebabkan permasalahan serius ini. Oleh sebab itu, penegakan hukum oleh BSSN dan aparat nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemulihan layanan publik yang terdampak serangan siber ransomware di PDNS 2 merupakan prioritas pemerintah. Langkah-langkah seperti penggunaan backup server, peningkatan keamanan siber, dan peninjauan regulasi operasional siber dilakukan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan layanan publik di masa depan.

Halaman Selanjutnya
img_title