INFO HAJI 2024: Sekali Lagi, Jangan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Bisa Kena Denda Rp25 Juta
- kemenag.go.id
Makkah, WISATA – Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air zamzam dalam koper bagasi, saat kepulangan ke tanah air.
Larangan itu karena menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.
Kepala Daker Bandara, Abdillah mengimbau, agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Abdillah berharap, jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.
"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Abdillah di Makkah, Kamis (20/6/2024).
Abdillah menjelaskan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang, hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," paparnya.
Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.
Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.
Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.
Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta, jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun, dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
Kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai hari ini, 21 Juni melalui bandara Madinah dan Jedah.
(Sumber: kemenag.go.id)