Begini Tiga Filsuf Yunani Kuno, Socrates, Plato, dan Aristoteles Mendefinisikan Keadilan

Socrates, Plato dan Aristoteles
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Malang, WISATA - Dalam sejarah filsafat, konsep keadilan telah menjadi topik utama yang dibahas oleh banyak pemikir besar. Tiga filsuf Yunani Kuno, yakni Socrates, Plato, dan Aristoteles, memberikan pandangan mendalam tentang apa itu keadilan dan bagaimana konsep ini seharusnya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan mereka tidak hanya mempengaruhi pemikiran pada masa mereka, tetapi juga membentuk landasan pemikiran keadilan dalam dunia modern.

Socrates: Keadilan sebagai Harmoni

Socrates, yang hidup antara 470-399 SM, adalah seorang filsuf yang terkenal dengan metode dialektisnya, yakni mencari kebenaran melalui dialog dan pertanyaan mendalam. Pandangannya tentang keadilan sering diungkapkan melalui tulisan-tulisan muridnya, Plato. Dalam dialog "Republik", Socrates mengeksplorasi ide keadilan melalui diskusi panjang dengan tokoh-tokoh lain.

Keadilan sebagai Harmoni Internal: Socrates percaya bahwa keadilan dalam individu adalah kondisi di mana setiap bagian dari jiwa manusia menjalankan fungsinya dengan baik tanpa mengganggu bagian lain. Jiwa manusia, menurut Socrates, terdiri dari tiga bagian: rasional, emosional, dan keinginan. Keadilan tercapai ketika bagian rasional mengendalikan bagian emosional dan keinginan, menciptakan harmoni dalam diri individu.

Keadilan dalam Masyarakat: Socrates juga mengaitkan keadilan individu dengan keadilan dalam masyarakat. Dia membandingkan jiwa manusia dengan negara ideal di mana setiap kelas sosial (penguasa, penjaga, dan produsen) menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling mengganggu. Negara yang adil adalah negara yang harmonis di mana setiap individu berfungsi sesuai dengan kemampuannya dan kontribusinya terhadap masyarakat.

Plato: Keadilan sebagai Struktur Ideal

Plato, murid Socrates yang hidup antara 427-347 SM, mengembangkan konsep keadilan lebih lanjut dalam karya utamanya "Republik". Dia memandang keadilan sebagai prinsip yang lebih tinggi yang harus ada baik dalam jiwa manusia maupun dalam struktur negara.

Keadilan dalam Jiwa: Menurut Plato, jiwa manusia terbagi menjadi tiga bagian: rasional, spirited (semangat), dan apetitif (keinginan). Keadilan adalah kondisi di mana setiap bagian jiwa menjalankan fungsinya dengan benar dan dikendalikan oleh bagian rasional. Ini menciptakan keadaan harmonis dalam diri individu, mirip dengan pandangan Socrates.

Keadilan dalam Negara Ideal: Plato menggambarkan negara ideal sebagai cerminan jiwa manusia. Negara ini terdiri dari tiga kelas: penguasa (filsuf), penjaga (tentara), dan produsen (petani, pedagang, pengrajin). Keadilan dalam negara tercapai ketika setiap kelas menjalankan tugasnya sesuai dengan kemampuan dan fungsinya, tanpa mencampuri tugas kelas lain. Penguasa bertindak berdasarkan kebijaksanaan, penjaga bertindak berdasarkan keberanian, dan produsen bertindak berdasarkan moderasi.

Ide Keadilan: Plato juga memperkenalkan konsep "Ide" atau "Form" dari keadilan, yaitu keadilan sebagai entitas abstrak yang ada di dunia ide, terpisah dari dunia material. Menurutnya, keadilan di dunia nyata hanyalah bayangan atau refleksi dari Ide keadilan yang sempurna.

Aristoteles: Keadilan sebagai Proporsionalitas

Aristoteles, murid Plato yang hidup antara 384-322 SM, menawarkan pendekatan yang lebih pragmatis dan analitis terhadap konsep keadilan. Dalam karya-karyanya "Etika Nikomakea" dan "Politika", Aristoteles menguraikan keadilan sebagai kebajikan moral yang penting untuk kehidupan bermasyarakat.

Keadilan sebagai Kebajikan: Aristoteles membedakan antara keadilan umum dan khusus. Keadilan umum berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan norma-norma sosial yang berlaku. Keadilan khusus berkaitan dengan distribusi barang dan penanganan perselisihan dalam masyarakat.

Keadilan Distributif dan Keadilan Korektif: Aristoteles memperkenalkan konsep keadilan distributif dan korektif. Keadilan distributif mengacu pada pembagian barang dan jasa dalam masyarakat berdasarkan merit atau kebutuhan masing-masing individu. Sementara itu, keadilan korektif berkaitan dengan pemulihan keseimbangan dalam transaksi dan memperbaiki ketidakadilan yang terjadi.

Keadilan sebagai Proporsionalitas: Menurut Aristoteles, keadilan harus bersifat proporsional, artinya setiap orang harus menerima bagian yang sesuai dengan kontribusi atau kebutuhannya. Ini berarti tidak semua orang menerima bagian yang sama, tetapi yang sesuai dengan keadilan.

Keadilan dalam Konteks Modern

Pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles tentang keadilan tetap relevan dalam konteks modern. Konsep keadilan sebagai harmoni, struktur ideal, dan proporsionalitas masing-masing memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami dan menerapkan keadilan dalam masyarakat kontemporer.

Menurut data statistik dari World Justice Project tahun 2023, indeks keadilan dunia menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem hukum yang baik dan penerapan keadilan yang proporsional cenderung memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dan konflik sosial yang lebih rendah. Negara-negara Skandinavia seperti Norwegia, Denmark, dan Finlandia terus menempati posisi teratas dalam indeks keadilan dunia, menunjukkan penerapan prinsip-prinsip keadilan yang efektif dalam kebijakan publik mereka.

Di Indonesia, meskipun terdapat tantangan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial, upaya untuk meningkatkan transparansi dan reformasi hukum terus dilakukan. Menurut laporan Transparansi Internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan, yang mencerminkan kemajuan dalam upaya memerangi korupsi dan meningkatkan keadilan.

Konsep keadilan yang dikemukakan oleh Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan landasan filosofis yang kuat untuk memahami keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Pemikiran mereka yang mendalam tentang keadilan sebagai harmoni, struktur ideal, dan proporsionalitas tetap relevan dan dapat diterapkan dalam konteks modern untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.