Update Real Count Pilpres hingga 1 Maret 2024, Begini Metode Penghitungan dalam Pemilu

KPU RI
Sumber :
  • IG/kpu_ri

Berikut adalah langkah-langkah dan metode penghitungan suara dalam Pemilu di Indonesia,

1. Metode Majolitarian (Presiden)

Metode ini berdasarkan prinsip bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat memenangkan pemilu jika mereka memperoleh mayoritas suara atau suara terbanyak. Capres dan cawapres dianggap menang jika berhasil memperoleh sekitar 20% suara di setengah wilayah Indonesia. Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencatat perolehan suara dalam formulir C1 dan menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah sampai di kecamatan, surat suara direkapitulasi hingga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

2. Metode Sainte Lague (Legislatif)

Metode ini mensyaratkan ambang batas minimal 4% total suara untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang tidak mencapai ambang batas perolehan kursi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029.

Sementara cara cek Hasil Perhitungan Suara Online adalah melalui situs pemilu online di https://pemilu2024.kpu.go.id.  Pilih jenis suara yang ingin dicari (Pilpres, Pileg, atau DPD). Kemudian tentukan wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan TPS). Perhatikan jumlah suara dan bandingkan hasilnya.