Kerja di Jepang dengan Skema “SSW” (Specified Skill Worker), Banyak Benefitnya, Lho….  

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI
Sumber :
  • Instagram@kemnaker

WISATA, Jakarta - Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengajak masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, supaya memanfaatkan skema “SSW” (Specified Skill Worker) atau Tokutei Ginou.

 

Apa yang dimaksud dari skema “SSW” atau Tokutei Ginou itu?

 

“SSW” (Specified Skill Worker ) atau Tokutei Ginou adalah jenis visa atau izin tinggal bagi pekerja asing yang memiliki keahlian khusus di Jepang.

 

Sejak tanggal 1 April 2019,  pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus, melalui skema “SSW”. Tenaga kerja asing yang sudah mengantongi visa “SSW” akan mendapat perlakuan yang sama dengan orang Jepang, diantaranya mendapat upah pokok minimal yang setara dengan pekerja Jepang di daerahnya, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya dari perusahaan tempat dia bekerja.