Kerja di Jepang dengan Skema “SSW” (Specified Skill Worker), Banyak Benefitnya, Lho….  

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI
Sumber :
  • Instagram@kemnaker

 

Sejauh ini, visa “SSW” terbatas hanya mencakup 14 bidang pekerjaan, diantaranya adalah perawat, peternak, petani dan pekerja hotel.

 

Bagaimana syarat dan prosedur untuk mendapatkan surat izin tinggal dengan status sebagai pekerja dengan keahlian khusus?

 

Dilansir dari laman Kedutaan Besar RI di Tokyo Jepang, bagi warga negara Indonesia yang sudah bekerja di Jepang, bisa melapor ke KBRI di Jepang atau secara online di https://perduliwni.kemlu.go.id  untuk mendapat keterangan lebih lanjut, sehubungan dengan berkas-berkas yang harus dilengkapi.