Kerja di Jepang dengan Skema “SSW” (Specified Skill Worker), Banyak Benefitnya, Lho….  

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI
Sumber :
  • Instagram@kemnaker

Sedangkan  untuk tenaga kerja baru, ada 2 persyaratan yang wajib dipenuhi selain usia minimal 18 tahun pada saat mendaftar, yaitu wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Jepang setara dengan N4 dan sertifikat keahlian yang dibutuhkan.

 

Jika kedua persyaratan tersebut terpenuhi, bisa langsung melakukan registrasi di IPKOL melalui website Kemenaker di https:// ayokitakerja.kemenaker.go.id/. Setelah melakukan registrasi, semua berkas persyaratan yang dibutuhkan - termasuk sertifikat kemampuan berbahasa Jepang dan sertifikat keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan penerima - diupload di IPKOL. Semua informasi dari pendaftar akan diakses oleh perusahan penerima yang sudah terdaftar di IPKOL.

 

Untuk persyaratan lebih lengkapnya bisa dibaca di: https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/alur-proses-ssw-bagi-newcomer-pekerja-baru/4338/etc-menu

 

Sekilas tentang IPKOL.