AL-ZAYTUN: Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Hingga Akhir September
Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:06 WIB
Sumber :
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/08/2023).
Adapun perpanjangan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang dilakukan sejak hari Selasa (22/08/2023) sampai 30 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).