Ini Alasan Pemerintah Beri Kelonggaran Barang Impor dengan Ubah Permendag 36/2023

Airlangga Hartarto
Sumber :
  • IG/rriprograma3

Namun beberapa asosiasi industri, seperti Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), menyatakan kekecewaan terhadap perubahan ini. Karena secara umum menjadikan pesaing besar bagi industri dalam negeri. Para pelaku industri berharap pemerintah tetap melindungi industri dalam negeri.

Karena pelonggaran perizinan impor dapat mengurangi permintaan terhadap produk dalam negeri, karena konsumen lebih mudah mengakses barang impor. Industri dalam negeri mungkin menghadapi persaingan yang lebih ketat.

Selain itu produsen lokal akan menghadapi tekanan harga dan kualitas. Mereka harus beradaptasi untuk tetap bersaing jika barang impor lebih mudah masuk. Demikian juga halnya dengan pekerja lokal. Jika industri dalam negeri mengalami penurunan pesanan, pekerja lokal dapat terdampak dengan hilangnya lapangan kerja.

Jadi meskipun perubahan ini memiliki alasan teknis, dampaknya pada industri dan ekonomi perlu diperhatikan secara cermat.