Ini Alasan Pemerintah Beri Kelonggaran Barang Impor dengan Ubah Permendag 36/2023
- IG/rriprograma3
Jakarta, WISATA – Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan yaitu Permendag No. 8/2024 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah mempengaruhi para pelaku industri dalam negeri di Indonesia.
Banyak pelaku industri dalam negeri yang mengeluhkan kehilangan pesanan karena pasar domestik beralih ke barang impor yang lebih mudah masuk. Sebelumnya, Permendag No. 36/2023, lebih memperhatikan perlindungan produsen dalam negeri.
Menurut hukumonline.com, perubahan dari Permendag No. 36/2023 menjadi Permendag No. 8/2024 dilakukan karena beberapa alasan, terutama bertujuan mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Beberapa komoditas mengalami relaksasi perizinan impor agar proses impor lebih efisien. Dengan perubahan ini, akses impor barang tertentu menjadi lebih mudah.
Dengan memberikan kelonggaran perizinan impor dapat mempercepat proses impor barang, yang juga dapat menguntungkan sektor perdagangan. Perusahaan yang mengimpor barang dapat lebih mudah memenuhi permintaan pasar.
Sementara keuntungan bagi konsumen, akan mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap barang impor. Dengan banyaknya produk dapat memberikan variasi dan pilihan yang lebih luas bagi konsumen. Ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan yang beragam.
Beberapa industri, seperti industri kosmetik dan elektronik, dapat memanfaatkan perubahan ini untuk mengimpor bahan baku atau komponen yang diperlukan dalam produksi. Ini dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan industri kreatif.
Pemerintah berupaya mengoptimalkan kebijakan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan industri dan investasi. Perubahan ini dapat mempengaruhi daya saing dan keseimbangan antara industri dalam negeri dan impor.