Ini Alasan Pemerintah Beri Kelonggaran Barang Impor dengan Ubah Permendag 36/2023

Airlangga Hartarto
Sumber :
  • IG/rriprograma3

Jakarta, WISATA –  Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan yaitu Permendag No. 8/2024 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,  telah mempengaruhi para pelaku industri dalam negeri di Indonesia.

Banyak pelaku industri dalam negeri yang mengeluhkan kehilangan pesanan karena pasar domestik beralih ke barang impor yang lebih mudah masuk. Sebelumnya, Permendag No. 36/2023, lebih memperhatikan perlindungan produsen dalam negeri.

Menurut hukumonline.com, perubahan dari Permendag No. 36/2023 menjadi Permendag No. 8/2024 dilakukan karena beberapa alasan, terutama bertujuan mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Beberapa komoditas mengalami relaksasi perizinan impor agar proses impor lebih efisien. Dengan perubahan ini, akses impor barang tertentu menjadi lebih mudah.

Dengan memberikan kelonggaran perizinan impor dapat mempercepat proses impor barang, yang juga dapat menguntungkan sektor perdagangan. Perusahaan yang mengimpor barang dapat lebih mudah memenuhi permintaan pasar.

Sementara keuntungan bagi konsumen, akan mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap barang impor. Dengan banyaknya produk dapat memberikan variasi dan pilihan yang lebih luas bagi konsumen. Ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan yang beragam.

Beberapa industri, seperti industri kosmetik dan elektronik, dapat memanfaatkan perubahan ini untuk mengimpor bahan baku atau komponen yang diperlukan dalam produksi. Ini dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan industri kreatif.

Pemerintah berupaya mengoptimalkan kebijakan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan industri dan investasi. Perubahan ini dapat mempengaruhi daya saing dan keseimbangan antara industri dalam negeri dan impor.

Namun beberapa asosiasi industri, seperti Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), menyatakan kekecewaan terhadap perubahan ini. Karena secara umum menjadikan pesaing besar bagi industri dalam negeri. Para pelaku industri berharap pemerintah tetap melindungi industri dalam negeri.

Karena pelonggaran perizinan impor dapat mengurangi permintaan terhadap produk dalam negeri, karena konsumen lebih mudah mengakses barang impor. Industri dalam negeri mungkin menghadapi persaingan yang lebih ketat.

Selain itu produsen lokal akan menghadapi tekanan harga dan kualitas. Mereka harus beradaptasi untuk tetap bersaing jika barang impor lebih mudah masuk. Demikian juga halnya dengan pekerja lokal. Jika industri dalam negeri mengalami penurunan pesanan, pekerja lokal dapat terdampak dengan hilangnya lapangan kerja.

Jadi meskipun perubahan ini memiliki alasan teknis, dampaknya pada industri dan ekonomi perlu diperhatikan secara cermat.