LUMAJANG: Mulai Selasa, 10 September 2024, Ranu Regulo Kembali Dibuka untuk Umum, Simak Aturannya

Kawasan Wisata Ranu Regulo Kembali Dibuka, 10 September 2024
Sumber :
  • portalberita.lumajangkab.go.id

Lumajang, WISATA – Kabar baru datang dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Setelah ditutup untuk sementara waktu, kawasan wisata Ranu Regulo kembali dibuka untuk umum mulai hari Selasa, 10 September 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan rapat internal yang digelar oleh Balai Besar TNBTS dan dituangkan dalam Surat Pengumuman Resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor: PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024.

Pembukaan kembali kawasan ini, disertai dengan sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, khususnya terkait aktivitas berkemah di area tersebut.

Dan, berikut ini beberapa poin penting terkait aturan wisata di Ranu Regulo:

1. Kuota Pengunjung Berkemah dibatasi hingga 300 orang per hari. Apabila kuota tersebut penuh, pengunjung akan diarahkan untuk berkemah di Danau Ranupani sebagai alternatif.

2. Harga Tiket Masuk
Wisatawan Nusantara: Rp19.000 per orang pada hari kerja, dan Rp24.000 per orang pada hari libur.
Wisatawan Mancanegara: Rp210.000 per orang pada hari kerja, dan Rp310.000 per orang pada hari libur.

3. Jam Operasional
Pengunjung dapat menikmati kawasan wisata mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
   
4. Kebijakan Refund
Tidak ada mekanisme pengembalian dana (refund) untuk alasan apapun. Oleh karena itu, pengunjung diimbau untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum membeli tiket.
   
5. Perlengkapan Standar
Pengunjung yang berencana untuk berkemah diwajibkan membawa perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk kegiatan camping.

6. Kepatuhan SOP
Setiap pengunjung diwajibkan untuk mematuhi SOP kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi.
    
7. Penggunaan Drone
Dilarang membawa atau menggunakan drone di kawasan Ranu Regulo, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian yang telah memperoleh izin dari Kantor Balai Besar TNBTS.

Pihak Balai Besar TNBTS juga mengajak seluruh pengunjung untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, untuk memastikan keberlanjutan lingkungan yang sehat dan lestari.

(Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)

Transformasi Hilirisasi Nikel: Indonesia Siap Menjadi Pusat Produksi Baterai EV Dunia