Konsepsi Keadilan dalam "Nikomakhos Etika" Aristoteles
- Handoko/Istimewa
Malang, WISATA - Aristoteles, seorang filsuf Yunani kuno yang terkenal, membahas konsep keadilan dalam karyanya yang monumental, "Nikomakhos Etika." Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsepsi Aristoteles tentang keadilan, bagaimana hal itu tercermin dalam "Nikomakhos Etika," dan relevansinya dalam konteks etika dan hukum modern.
Pengertian Keadilan dalam "Nikomakhos Etika"
Dalam "Nikomakhos Etika," Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan adalah salah satu kebajikan yang paling penting. Baginya, keadilan adalah prinsip yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat, serta antara individu satu sama lain. Keadilan melibatkan pemberian hak sesuai dengan layaknya yang seharusnya, baik dalam pembagian sumber daya maupun dalam perlakuan terhadap individu.
Jenis Keadilan dalam "Nikomakhos Etika"
Aristoteles membagi keadilan menjadi dua jenis utama: keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif berkaitan dengan distribusi sumber daya dan keuntungan dalam masyarakat, sedangkan keadilan korektif berkaitan dengan penegakan hukum dan kompensasi atas pelanggaran yang telah terjadi. Aristoteles percaya bahwa kedua jenis keadilan ini harus diterapkan secara adil untuk menciptakan masyarakat yang baik dan harmonis.
Relevansi Konsepsi Aristoteles dalam Konteks Modern
Meskipun hidup pada zaman kuno, konsepsi Aristoteles tentang keadilan tetap memiliki relevansi yang kuat dalam konteks modern. Dalam sistem hukum dan politik modern, prinsip-prinsip keadilan yang dikembangkan oleh Aristoteles masih menjadi landasan bagi banyak aspek kebijakan publik dan penegakan hukum. Prinsip kesetaraan, perlakuan yang adil, dan perlindungan hak asasi manusia semua merupakan nilai-nilai yang didasarkan pada konsep keadilan yang diperkenalkan oleh Aristoteles.