Hukum Berkurban dengan Utang: Penjelasan Ulama dan Batas Kemampuan yang Perlu Dipahami

Kambing Kurban
Sumber :
  • muhammadiyah.or.id

Yogyakarta, WISATA – Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya berkurban dengan cara berutang tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pandangan ulama terkait hukum dasar ibadah kurban. Dalam kajian fikih, terdapat dua pendapat utama yang menjadi rujukan umat Islam.

Hukum Islam tentang Korupsi: Konsep Ta’zir, Sanksi Dunia-Akhirat, dan Kewajiban Taubat

Pendapat pertama menyatakan bahwa kurban bersifat wajib bagi mereka yang mampu. Pandangan ini dikaitkan dengan Abu Hanifah, serta diperkuat oleh Ibn Taimiyah dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Dalam pandangan ini, seseorang yang memiliki kecukupan harta tetapi tidak melaksanakan kurban dianggap telah meninggalkan kewajiban.

Dalil yang sering dijadikan landasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah menyampaikan bahwa orang yang memiliki kelapangan namun tidak berkurban sebaiknya tidak mendekati tempat salat. Hadis ini dipahami sebagai bentuk penekanan kuat terhadap pentingnya ibadah kurban bagi yang mampu.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut sebelum Ibadah Kurban Ditinjau dari Sisi Psikologis

Namun, mayoritas ulama memiliki pandangan berbeda. Kelompok yang dikenal sebagai jumhur ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Pendapat ini dipegang oleh Malik bin Anas, serta didukung oleh Ibn Hazm. Mereka menilai tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan kurban bagi setiap Muslim yang mampu.

Salah satu riwayat yang memperkuat pandangan ini adalah kisah Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang pernah tidak berkurban. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak menganggap kurban sebagai kewajiban mutlak.

40 Kutipan Terbaik dari Immanuel Kant (1724–1804) yang Menginspirasi Pemikiran Modern

Dari dua pandangan tersebut, terdapat kesepahaman bahwa kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Sebaliknya, bagi yang belum mampu, tidak ada tuntutan untuk melaksanakannya.

Lalu bagaimana dengan berkurban menggunakan utang? Secara umum, ulama tidak menganjurkan hal tersebut. Berutang untuk membeli hewan kurban justru menunjukkan bahwa seseorang belum berada dalam kondisi lapang secara finansial. Apalagi jika utang tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pelunasan.

Konsep kemampuan dalam kurban merujuk pada adanya kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi, seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Jika kondisi ini belum tercapai, maka kewajiban atau anjuran kurban tidak berlaku.

Meski demikian, ada kondisi tertentu yang bisa menjadi pengecualian. Misalnya, seseorang memiliki penghasilan tetap atau dana yang pasti cair dalam waktu dekat. Dalam situasi seperti ini, berutang untuk kurban bisa dipertimbangkan karena secara substansi ia tetap tergolong mampu, hanya saja waktu ketersediaan dananya belum sesuai.

Halaman Selanjutnya
img_title