Jenis Sertifikasi yang Perlu untuk Usaha Katering
- kemenag.go.id
Malang, WISATA – Jasa boga atau yang lebih dikenal dengan katering adalah istilah umum untuk wirausaha yang melayani pemesanan berbagai macam masakan baik untuk pesta atau yang lain. Katering berasal dari Bahasa Inggris catering yang artinya melayani kebutuhan untuk pesta (imelstudio.com, 2006)
Bisnis katering termasuk dalam bisnis berisiko dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sebab itu, bisnis ini membutuhkan perizinan yang melegitimasi bahwa bisnis tersebut legal, aman, dan layak konsumsi.
Mempunyai bisnis katering tidak hanya wajib mempunyai NIB (nomor Induk Berusaha) namun Anda perlu melengkapinya dengan sertifikasi, apalagi jika jasa boga Anda tergolong Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290), ini tidak lain adalah untuk membuat bisnis Anda menjadi lebih kredibel, dan semakin menambah keyakinan klien untuk melakukan kontrak kerjasama dengan jasa Anda.
Di era serba digital dan online, selain mengurus perizinan menjadi lebih efisien karena dapat dilakukan secara online, demikian hal-nya dengan pengurusan sertifikat, juga dilakukan secara online. Berikut ini adalah jenis sertifikasi yang dibutuhkan untuk usaha katering.
1. Sertifikasi Standar Usaha.
Bisnis jasa boga tidak hanya NIB, melainkan harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat. Dokumen pengajuan sertifikasi ini juga dapat diunggah melalui sistem OSS.
2. Sertifikasi Laik Sehat