Anda Mau Usaha Katering? Simak Cara Urus Perizinannya di Sini

Petugas katering sedang menyiapkan makanan untuk Jemaah
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Malang, WISATA – Bisnis jasa boga (katering) diatur dalam Peraturan Menparekraf nomor 4 tahun 2021, yang terbagi menjadi Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Katering) dengan nomor KBLI 56210 dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290.

Jenis Sertifikasi yang Perlu untuk Usaha Katering

Dimana masing-masing event tersebut mempunyai ruang yang berbeda. Berikut penjelasannya,

1. Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu – adalah penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) seperti pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.

Ide Usaha Menarik untuk Ibu Rumah Tangga, Bisa Dilakukan di Rumah Saja!

2. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu – adalah jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa katering untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik, perkantoran, dan lain lain.

Berikut adalah daftar perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis katering baik KBLI 56210 maupun KBLI 56290.

FOODPEDIA: Semur Jengkol sebagai Menu Wajib Hajatan Betawi

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Dokumen ini secara mudah bisa dibuat melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.

Halaman Selanjutnya
img_title